Rekomendasi Ebook close

Syariah Marketing – Bisnis Online System Syariah

Bookmark and Share
Syariah Marketing – Bisnis Online System Syariah benarkah demikian? Benarkah bisnis online sudah memenuhi syarat-syarat untuk disebut sebagai bisnis syariah? Ini adalah pertanyaan saya ketika menemukan sebuah Head Line “Syariah Marketing – Bisnis Online Syariah”.

Menurut sedikit pengetahuan saya tentang bisnis online, hampir semua bisnis online menerapkan ssistem yang sama. Ini adalah beberapa kesamaan dari semua bisnis online yang pernah saya ketahui :
  1. Menjual produk digital atau produk fisik
  2. Produk digital yang dijual terkadang bukan poduknya sendiri
  3. System penjualan menggunakan dua sistem yaitu reseller dan multi level
  4. Website dilengkapi dengan url replika
  5. Menggunakan sistem randomizer
  6. dan lain sebgainya

Ketika saya menemukan head line bisnis online system syariahpun langsung saya membandingkannya dengan bisnis online lainnya. Dan hasil yang didapat adalah sama, meskipun ada perbedaan-perbedaan yang tidak begitu mendasar.

Kesimpulannya adalah semua bisnis online sama. Harus dijalankan dengan tekun dan akan mendapatkan hasil ketika kita mampu menjual atau mendapatkan member. Tanpa itu semua, adalah mimpi untuk sukses lewat bisnis online. Jadi sebagai pebisnis online tidaklah benar kalau kita menjual produk kita dengan cara menjatuhkan produk orang lain.

Satu lagi yang sama dari setiap para pelaku bisnis online yang notabene sebagai member, yatiu orientasinya adalah mendapatkan uang sebanyak-banyaknya. Jadi ketika orang akan bergabung dengan sebuah bisnis online yang paling pertama dilihat pasti adalah besar komisi yang akan didapat. Sebagai calon affiliater kita sudah mempunyai patokan, hanya akan ikut affilias yang memberikan komisi sama dengan atau lebih dari 50% dari hasil penjualan. Kalau komisi di bawah 50% kita hanya mendapatkan capek saja.

Mau bisnis online syariah, bisnis online non syariah, motivasinya sama adalah kejayaan secara finansial. Sebagai catatan terakhir, untuk menentukan sebuah bisnis online ataupun MLM memenuhi standar syariah atau tidak tidak bisa dicalaim secara sendiri-sendiri. Tapi harus melalui ferifikasi Majelis Ulama Indonsia (MUI). Sepanjang yang saya tahu, MUI baru mengeluarkan fatwa bahwa hanya ada 5 MLM yang sudah menerima sertifikat HALAL. Itu artinya sudah menggunakan system syariah atau perdagangan yang diperbolehkan oleh agama. Bagaimana dengan anda?

Salam Dahsyat

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar

TES WIDGET
 
Bisnis Online | Bisnis Rumahan | Bisnis Sampingan | Bisnis Waralaba | Bisnis Kuliner | Bisnis Jasa